Anggota DPRD Terpilih
Arosuka, rakyatsumbar.id---Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, periode 2024-2029 akan dilantik tanggal 13 Agustus 2024. "Pelantikan ini...
MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemilihan anggota legislatif sudah usai digelar KPU Kota Solok, nama-nama pemenangnya juga sudah diumumkan seusai sidang pleno KPU Kota Solok.
Dan pada hari Rabu (7/8/2024), bertempat di gedung Kubuang Tigo Baleh Lukah Pandan, sebanyak dua puluh anggota DPRD terpilih secara resmi dilantik Gubernur Sumatera Barat atas nama Mendagri.
Seusai pelantikan, terlihat wajah sumringah dan bahagia para anggota DPRD Kota Solok bersama keluarganya. Kenapa tidak, selama lima tahun kedepan segala keperluanya dan kebutuhannya, berupa gaji plus dengan berbagai tunjangan bakal diterima anggota DPRD Kota Solok dari negara melalui APBD Kota Solok.
Berikut nama-nama anggota DPRD Kota Solok 2024-2029 terpilih berdasarkan penetapan KPU Kota Solok Nomor 90 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Solok periode 2024-2029 pada tanggal 2 Mai 2024 lalu dari 2 Dapil diantaranya :
Dapil I Lubuk Sikarah :
– Rio Putra dari Partai Golkar – Fauzi Rusli dari Partai Golkar – Yusmanita dari Partai Nasdem – Oki Oktaviado dari Partai Nasdem – Mira Harmadia dari Partai Keadilan Sejahtera – Romi Indra Utama dari Partai Persatuan Pembangunan
– Rusdi Saleh dari Partai Amanat Nasional
– Ardi Alhakim dari Partai Gerindra – Deni Nofri Pudung dari Partai Demokrat – Rusnaldi dari Partai Hanura – Wazadly dari Partai Bulan Bintang.
Dapil II Tanjung Harapan :
– Irman Yefri Adang dari Partai Golkar – Amrinof Dias Dt Ula Gadang dari Partai Nasdem – Ade Merta dari Partai Keadilan Sejahtera – Bayu Kharisma Dari Partai Demokrat – Efriyon Coneng Partai Amanat Nasional – Hendra Saputra Partai Bulan Bintang – Rika Hanom Partai Gerindra – Irwan Sari In dari Partai Hanura – Rinaldi dari Partai Persatuan Pembangunan.
Pimpinan sementara DPRD Kota Solok yakni Ketua, Fauzi Rusli dan Wakil Ketua, Amrinof Dias Dt.Ula Gadang.***
SOLOK, hantaran.co—Masyarakat Kabupaten Solok sudah memberikan hak pilihnya untuk wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tercatat ada 35 wakil rakyat yang bakal memperjuangkan hak warganya di parlemen di periode 2024-2029.
35 orang tersebut berhasil terpilih dari 4 daerah pemilihan (Dapil) atau di 14 kecamatan dan 74 nagari yang ada di Kabupaten Solok.
Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029.
Partai Amanat Nasional (PAN)
Pelantikan 35 orang tersebut diadakan di gedung DPRD Kabupaten Solok, Arosuka pada Selasa (13/8/2024).
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Uumum ( KPU ) Kabupaten Bangka telah menggelar rapat rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih yang akan duduk di Kursi DPRD Kabupaten Bangka Periode 2024-2029.
Lebih dari separuh Anggota DPRD Bangka yang terpilih merupakan politisi muda dengan beragam latar belakang.
Untuk calon terpilih ada sejumlah nama yang mendapatkan suara tertinggi.
Antara lain, Ramadhan yang meraih suara paling tinggi yaki 4.629 suara di Dapil Bangka 4 dari PDIP no urut 8.
Kemudian Sahrul Ramadan di Dapil Bangka 2 jumlah suara 4.226 PKB no urut 1.
Selanjutnya Muhamad Idrus Dapil Bangka 4, suara 3.494 PDIP no urut 2 dan Firmansyah Levi Dapil Bangka 1 jumlah suara 3.456 no urut 1 Golkar.
Untuk urutan kelima meraih suara terbanyak adalah Jumadi 3.206 suara Dapil 3 Bangka, No urut 1 PDIP.
Baca juga: Disahkan KPU Basel, Ini Daftar Nama 30 Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Periode 2024-2029
Baca juga: KPU Bangka Selatan Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Berikut ini nama-nama calon terpilih berdasarkan Dapil dan perolehan suara
Dapil Bangka 1 (Sungailiat) 10 kursi
Dapil Bangka 2 (Merawang, Mendobarat) 9 kursi
Dapil Bangka 3 (Pemali, Puding Besar, Bakam) 8 kursi
Dapil Bangka 4 (Belinyu, Riausilip)
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Copyright © JDIH DPRD Kabupaten Kuningan - Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok resmi menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Solok terpilih.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka, Jumat (14/6) yang disaksikan langsung oleh pihak Partai Politik dan Forkopimda.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, khusus daerah itu memang terjadi keterlambatan penetapan dibanding daerah lainnya di Sumbar.
Hal ini lantaran adanya pengajuan sengketa atau PHPU di Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024, jika ada sengketa di MK, maka penetapan dilakukan 3 hari setelah adanya pemberitahuan dari MK ke KPU. Maka kita lakukan penetapan hari ini,” kata Qomar.
Berikut partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Solok pada Pemilu serentak 2024. Lengkap dengan daftar nama-nama anggota DPRD untuk periode 2024-2029.